Memang, ini artinya potensi pembatalan kenaikan iuran tidak terjadi untuk semua kelas, misal peserta mandiri kelas II dan I. Namun, boleh dibilang lumayan, mengingat jumlah peserta mandiri kelas III sebanyak 19 juta orang.
Tambah lumayan, mengingat daftar kenaikan harga-harga yang harus diterima masyarakat semakin panjang. Sebut saja, kenaikan tarif cukai rokok, tarif jalan tol, sampai rencana perubahan skema subsidi elpiji/LPG 3 kilogram. Di sisi lain, tingkat pendapatan masyarakat naik cenderung tipis di tengah lambatnya perekonomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, bukan berarti kenaikan iuran benar-benar dibatalkan. Tentu, BPJS masih bisa menikmati pertambahan iuran peserta dari kenaikan yang besarannya disesuaikan dengan nilai aktuaria riil dan kemampuan daya beli masyarakat.
Infografis data kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Plus dan minus, apabila kenaikan iuran diubah, maka APBN perlu berkorban. Begitu pula dengan penyelesaian masalah defisit yang semula ingin dituntaskan pada tahun ini akan lebih molor lagi.
Pun begitu, konsekuensi ini memang perlu diterima ketimbang mengorbankan dompet masyarakat. Sebab, bila daya beli benar-benar tertekan, dampaknya bisa ke mana-mana, seperti konsumsi rumah tangga, termasuk pertumbuhan ekonomi.
Di samping itu semua, ada beberapa pekerjaan rumah yang tetap harus dilakukan, seperti pembenahan data kepesertaan yang akurat, tepat sasaran, dan peralihan kelas peserta mandiri III ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara tepat. PBI ini merupakan peserta yang iurannya diongkosi oleh negara.
Lalu, pembenahan manajemen klaim, penagihan utang kepada pemerintah daerah, mengontrol pembelian obat, meminimalisir pembengkakan dana operasional akibat diagnosis berlebih, hingga koordinasi yang lebih baik dengan semua pihak.
Lagipula, Ekonom sekaligus Dosen Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai kenaikan iuran kepesertaan 100 persen demi menyelesaikan defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah salah. Sebab, perusahaan peralihan PT Askes (Persero) itu sejatinya memang perpanjangan tangan pemerintah untuk memberi fasilitas kesehatan bagi masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
Ini artinya, BPJS Kesehatan bukan lembaga yang berorientasi pada profit alias nirlaba. "BPJS Kesehatan sejak awal memang didesain untuk defisit, yang harus digarisbawahi adalah bagaimana agar defisit tidak begitu besar," imbuhnya.
Karenanya, besaran kenaikan iuran kepesertaan PBI memang harus dilihat lagi, terutama bagi peserta mandiri III. Bila ingin dilanjutkan, boleh saja, namun pemerintah harus menggunakan skema bertahap. Misalnya, jadi konsisten menaikkan hanya sekitar 20 persen sampai 30 persen per tahun dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun.
"Pandangan saya tidak apa, yang terpenting masalah ini bisa diselesaikan dalam kurun waktu satu periode pemerintahan presiden," tandas Fithra. (bir)
Infografis data kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).