Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan penggunaan virtual currency dapat mempertinggi risiko kejahatan keuangan, yakni pendanaan terorisme dan juga pencucian uang.
"Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelaku tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) juga memanfaatkan adanya inovasi keuangan digital, seperti penghimpunan dana melalui crowd funding, dan penggunaan virtual currency sebagai sumber kegiatan terorisme," kata Kiagus seusai menyelenggarakan rakor PPATK di Jakarta, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan money laundering dapat menimbulkan masalah domestik, seperti mempersulit pengendalian moneter, dan juga mengurangi pendapat negara. Tak hanya itu, money laundering juga mempertinggi risiko negara (country risk), sehingga berpotensi menciptakan instabilitas sistem keuangan ataupun perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, ia pun mendorong semua pihak, termasuk PPATK dalam mengoptimalkan penentuan arah kebijakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia.
Lihat juga:Diusulkan Bubar oleh DPR, OJK Angkat Suara |
Kiagus memaparkan, bahwa pendapatan yang dihasilkan dari 11 kejahatan transnasional, seperti perdagangan narkoba, perdagangan gelap senjata hingga perdagangan manusia diperkirakan berkisar antara US$1,6 triliun hingga US$2,2 triliun per tahun.
"Itu semua tidak hanya masuk langsung ke kantong para pelaku, tetapi juga digunakan kembali untuk membiayai kejahatan lainnya" ucapnya.
Selain itu, Kiagus juga menyebut aliran dana illegal lintas negara (Illicit Financial Flows/IFF) yang berasal dari aktivitas kejahatan ekonomi antarnegara juga meningkat. Terlebih, dengan hadirnya virtual asset seperti cryptocurrency yang sulit dilacak.
Menurut Kiagus, saat ini nilai dari IFF berkisar sekitar 2 persen hingga 5 persen dari GDP Global.
[Gambas:Video CNN]
(ara/age)