"Sebenarnya, kalau tidak kami rem, bisa melampaui," kata Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam sosialisasi pedoman pelaksanaan KUR di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (21/1).
Sebab, apabila realisasi penyaluran KUR melampaui target, maka pemerintah tidak memiliki kewajiban membayar subsidi bunga kepada bank atau lembaga penyalur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2020, pemerintah kembali menurunkan suku bunga KUR menjadi enam persen per tahun dengan plafon yang ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi sekitar Rp190 triliun.
Lihat juga:Diusulkan Bubar oleh DPR, OJK Angkat Suara |
Pada 2017, realisasinya mencapai Rp96,7 triliun dari target Rp110 triliun, menjadi Rp120,3 triliun pada 2018.
Dari sisi sektor yang dibiayai, KUR sektor perdagangan atau nonproduksi 2019 mulai menurun mencapai 48,5 persen dari 53 persen pada 2018, karena mulai berlakunya target realisasi KUR sektor produksi atau nonperdagangan sejak 2017.
Kemenko Perekonomian merinci 10 besar penyaluran KUR menurut provinsi terbanyak dicapai Jawa Tengah mencapai Rp82,8 triliun. Disusul, Jawa Timur Rp78,6 triliun.
Kemudian, Jawa Barat dengan realisasi penyaluran KUR Rp59,7 triliun, Sumatera Selatan Rp27,3 triliun, Sumatera Utara Rp20,2 triliun, dan Bali realisasi KUR mencapai Rp17,7 triliun.
Provinsi lainnya, yakni DKI Jakarta sebesar Rp15,8 triliun, Lampung Rp13,9 triliun, Jambi Rp13,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp11,5 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(antara/bir)