Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Yunus Saefulhak mengatakan hasil ekspor tersebut tidak melebihi penetapan kuota ekspor bijih nikel.
"Ekspor nikel 30.000.193 (30 juta) ton, tidak melebihi (kuota)," kata Yunus di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari sisi produksi, Yunus memaparkan produksi bijih nikel pada 2019 sebesar 52,8 juta ton atau melonjak lebih dari dua kali lipat dari periode sebelumnya, 22,1 juta ton.
Selanjutnya, produksi nikel matte sebesar 65 ribu ton atau turun 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 75 ribu ton.
[Gambas:Video CNN]
Sementara, produksi feronikel sebesar 1,1 juta ton, jauh di atas produksi tahun sebelumnya, 573 ribu ton.
"Terakhir, NPI 2029 sebesar 692 ribu ton, meningkat dibanding tahun lalu, 323 ribu ton," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melarang ekspor bijih mineral. Pelarangan sedianya mulai diberlakukan 29 Oktober lalu.
Namun, keputusan itu ditarik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut kemudian mengumumkan bahwa larangan ekspor bijih mineral akan kembali seperti aturan awal, yaitu berlaku mulai 1 Januari 2020. (ara/sfr)