Sementara, kendaraan golongan II naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500, dan golongan III turun dari Rp6.000 menjadi Rp5.500. Golongan IV naik Rp1.500 dari Rp7.500 menjadi Rp9.000, sedangkan golongan V tetap Rp9.000 atau tidak ada penyesuaian.
Sementara, untuk gerbang Ramp Parangloe golongan I dipatok Rp9.000 dari Rp8.500, golongan II dari Rp13.500 menjadi Rp14 ribu, golongan III turun dari Rp14.500 menjadi Rp14 ribu. Golongan IV dari Rp20 ribu menjadi Rp21.500, golongan V tetap Rp21.500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Anwar menuturkan kenaikan tarif tol telah memperhitungkan inflasi di Kota Makassar selama dua tahun terakhir yang dirilis Badan Pusat Statistik, yakni 7,42 persen.
Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.
Penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 8 Desember 2017. Sampai dengan Desember 2019, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II sebanyak 56.382 kendaraan per hari.
Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 kilometer (km) memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.
Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah.
[Gambas:Video CNN]
(antara/bir)