Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan melalui sinergi ini, perusahaan tercatat yang telah memiliki rencana pengembangan dan perluasan usaha akan mendapatkan fasilitas maksimal dari BKPM. Fasilitas itu meliputi sisi perizinan berusaha maupun investasi.
"Diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengembangkan dan memperluas usahanya dengan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui pasar modal," ujar Bahlil dikutip dari keterangan resmi, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, perusahaan terdaftar di BKPM memiliki kendala salah satunya dari ketersediaan pendanaan dengan biaya modal yang lebih rendah di dalam negeri. Padahal, perusahaan tersebut memiliki prospek untuk berkembang.
Utamanya, perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan skala usaha kecil dan menengah, termasuk perusahaan start-up.
[Gambas:Video CNN]
"Untuk meningkatkan skala usaha perusahaan tersebut, pembiayaan melalui pasar modal yang sahamnya dimiliki masyarakat dapat menjadi alternatif," katanya.
Berdasarkan data perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) terdapat 668.228 perusahaan terdaftar sampai Desember 2019. Rinciannya, perusahaan PMDN sebanyak 642.309 perusahaan dan Penanaman Modal Asing (PMA) 25.919 perusahaan.