Impor garam industri dilakukan dengan alasan penambak garam lokal belum dapat menyediakan garam dengan spesifikasi kadar Natrium Chloride (NaCl) 97 persen atau lebih.
Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi (KPPU) Taufik Ahmad menyebut data neraca garam nasional seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPPU Temukan Garam Impor 'Tercecer' di Pasar |
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 2018, penerbitan izin kuota impor garam ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga dengan rekomendasi Menteri Perindustrian.
Menurut Taufik, impor garam industri besar-besaran menjadi ironi sebab garam produksi lokal yang melimpah lagi-lagi tak dapat diserap pasar sendiri. Harga garam pun anjlok, KPPU mencatat saat ini harga garam berada di kisaran Rp300-Rp400 per kilogram (kg). Bahkan, harga terendah menyentuh Rp150 per kg.
[Gambas:Video CNN]
KPPU mengatakan pihaknya belum melihat adanya solusi tepat yang diberikan pemerintah kepada penambak garam. Dengan kuota 2,92 ton garam masuk tahun ini, hampir dipastikan harga garam akan terus turun.
"Ada pernyataan dari Asosiasi Petani Garam kalau stoknya 1,1 juta ton, jadi enggak perlu produksi tahun ini sudah cukup (stok garam)," kata Taufik pada Selasa, (28/1).