Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaat lengkap Program JKK yang mengalami peningkatan manfaat meliputi perlindungan risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas, termasuk bantuan beasiswa bagi anak yang orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat Tambahan JKK
"Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta per anak, menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek mencapai 1.350 persen," demikian BP Jamsostek.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care Rp20 juta per tahun. Peraturan tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Selain itu, perlindungan program JKM tak luput mendapat atensi khusus dari pemerintah. Total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen, dari sebelumnya sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
Dengan rincian, santunan kematian JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp12 juta. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Untuk mengetahui manfaat lengkap dan persyaratan dari program perlindungan BP Jamsostek, dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau cek video https://youtu.be/vQJKeUDPGHE (fef)