100 Hari Kerja, Jokowi Naikkan Nilai Beasiswa BP Jamsostek

BP Jamsostek | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jan 2020 16:37 WIB
BP Jamsostek memberikan nilai bantuan beasiswa menjadi Rp87 juta per anak dari sebelumnya hanya Rp12 juta.
Ilustrasi. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi memberikan peningkatan dan penambahan manfaat dari perlindungan BP Jamsostek. Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Manfaat lengkap Program JKK yang mengalami peningkatan manfaat meliputi perlindungan risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas, termasuk bantuan beasiswa bagi anak yang orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JKK selama ini hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja. Kemudian, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja," ujar BP Jamsostek melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1).

Manfaat Tambahan JKK

Rincian penambahan manfaat Program JKK di antaranya adalah biaya transportasi darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sedangkan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

"Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta per anak, menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek mencapai 1.350 persen," demikian BP Jamsostek.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care Rp20 juta per tahun. Peraturan tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Selain itu, perlindungan program JKM tak luput mendapat atensi khusus dari pemerintah. Total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen, dari sebelumnya sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Dengan rincian, santunan kematian JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp12 juta. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Untuk mengetahui manfaat lengkap dan persyaratan dari program perlindungan BP Jamsostek, dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau cek video https://youtu.be/vQJKeUDPGHE (fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER