"Jadi, yang memang saya arahkan ada tiga holding yang belum, yaitu holding tambang, semen, dan holding pupuk. Saya minta ketiga ini lebih cepat bekerja sama dengan DJP, karena dalam satu perusahaan mungkin ada sampai 5-8 perusahaan di bawahnya," ujarnya di kantor pusat PLN, Jumat (31/1).
Menurut Budi, lebih baik kalau perusahaan-perusahaan holding BUMN tersebut dapat secepatnya mengintegrasikan data pajaknya secara digital sebagai bukti transparansi dan komitmen kepada negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yg mudah, ada juga yang susah. Ada perusahaan yang sudah siap dan mau (integrasi) dirut dan komutnya, ada juga yang belum siap tandatangan dengan DJP. Tapi tetap saya akan berikan motivasi," paparnya.
Setelah perusahaan, Budi mengungkap akan memprioritaskan integrasi data perpajakan digital dari Bulog. Kendati demikian, ia meminta DJP untuk tidak mengintegrasikannya sekarang lantaran kondisi Bulog yang dinilai sedang mengalami kerumitan.
[Gambas:Video CNN]
"Satu lagi tidak bentuk holding, tapi besar. Tapi saya rasa mohon izin, jangan sekarang. Kami sendiri merasa agak ribet, bukan hanya pajak, instusi ini agak ribet, yaitu adalah Bulog," imbuh dia.
Sayangnya, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kerumitan dari Bulog. Ia hanya menyebut bakal memprioritaskan perusahaan-perusahaan yang selama ini meminta dana dari Kementerian keuangan.
Menurutnya hal tersebut pantas untuk dilakukan, lantaran Kementerian BUMN yang selama ini terus berkordinasi dengan Kemenkeu terkait kebutuhan dana.
"Sangat make sense (masuk akal), karena kami minta uang terus ke kemenkeu, tapi kami sendiri belum memaksimalkan transparansi," pungkasnya.
Lihat juga:Sri Mulyani Bangga Kaum Milenial Miliki NPWP |
Dengan demikian, DJP diberikan hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).
Diketahui, DJP merencanakan transformasi digitalisasi data perpajakan kepada perseroan-perseroan untuk memudahkan proses pengecekan, dan pencatatan setiap transaksi ataupun aset perseroan yang dikenakan pajak.
PLN sendiri merupakan perusahaan BUMN ketiga yang telah menandatangani kerja sama integrasi data dengan DJP setelah PT Telekomunikasi (Persero) dan PT Pertamina (Persero) melakukan hal yang sama. (ara/bir)