"Saat ini kami sedang menyelesaikan studi kajian bagaimana menurunkan harga gas untuk industri, karena harga gas yang kompetitif ini akan menarik investasi untuk bisa masuk ke Indonesia dan menumbuhkan competitiveness industri-industri kita untuk bisa bersaing di pasar, baik dalam negeri maupun juga diluar negeri," ujar Arifin seperti dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (1/3).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, pemerintah diminta mempersiapkan tiga opsi guna menurunkan harga gas untuk industri. Ketiga opsi yang disiapkan oleh Pemerintah telah disampaikan Menteri ESDM saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (27/1) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin memastikan kebijakan yang akan dilakukan tersebut dari ketiga opsi tidak akan merugikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Kebijakan baru mengenai harga gas ini tidak akan mengurangi porsi daripada kontraktor," ujar Arifin.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi menegaskan, harga gas bumi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
Beberapa industri sudah mencapai harga dibawah US$6 per MMBTU. Ketiga industri yaitu pupuk, dengan rincian: PKT1-4 sebesar US$ 3,99 per mmbtu, Pusri US$ 6 per mmbtu, PIM US$ 6 per mmbtu dan Kujang US$ 5,84 per mmbtu.
Selanjutnya, petrokimia yaitu PKG sebesar US$ 6 per mmbtu, KPI US$ 4,04 per mmbtu dan KMI US$ 3,11 per mmbtu, serta PAU US$ 4 per mmbtu. Juga, baja yaitu Krakatau Steel US$ 6 per mmbtu.
Sedangkan industri yang harga gasnya belum disesuaikan adalah keramik US$ 7,7 per mmbtu, kaca US$ 7,5 per mmbtu, sarung tangan karet US$ 9,9 per mmbtu, serta oleokimia US$ 8-10 per mmbtu.
[Gambas:Video CNN] (sfr)