"Pada 2023, seluruh Senayan itu, mungkin dipindahkan ke sana. Pelantikan DPR yang akan datang 2024 di ibu kota negara," kata Suharso saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2).
Dengan pemindahan tersebut, Suharso juga menyebut Ibu Kota nantinya akan berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Kendati demikian, ia mengatakan Jakarta tetap akan memegang status daerah khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2020 mulai masterplan, kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan, kemudian pembahasan Rancangan UU (RUU) Ibu Kota Negara. RUU ini sudah kami susun, dan sekarang sedang dalam proses sirkulasi di kementerian," ungkapnya.
Untuk groundbreaking atau pencanangan ibu kota negara yang baru ditargetkan akan dilakukan pada 2021. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan membangun bangunan fungsi pendukung hunian, rumah sarana, dan infrastruktur kesehatan.
"(Pembangunan) jaringan telekomunikasi pada 2023, penyiapan lahan, diplomatic compound, upgrading bandara dan pelabuhan termasuk tahun 2023," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(aud/agt)