RI Turunkan Tarif Pajak Royalti Perusahaan Singapura

CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2020 20:28 WIB
RI menurunkan tarif pajak royalti perusahaan Singapura di Indonesia dari 10 menjadi 8 persen.
Indonesia sepakat menurunkan tarif pajak royalti bagi perusahaan Singapura. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat menurunkan tarif pajak royalti dan pajak penghasilan atas laba setelah pajak (branch profit tax) bagi perusahaan negeri singa di Indonesia.

Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatangan perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara kedua negara di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2) siang.

"Hal yang disepakati dalam P3B baru adalah tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yaitu 10 persen dan 8 persen. Kemudian tarif branch profit tax turun dari 15 persen menjadi 10 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bogor Selasa (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai kompensasi atas kesepakatan tersebut, Sri Mulyani mengatakan Indonesia memperoleh penghapusan klausul Most Favoured Nation (MFN). MFN merupakan prinsip yang menekankan persamaan perlakuan pada semua negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

"Indonesia mendapatkan positifnya, penghapusan klausul MFN di dalam pengaturan production sharing contract kita dan juga ada pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti tax avoidance, dan capital gain serta exchange of information yang sesuai dengan standar Internasional," terangnya.

Sri Mulyani mengatakan dengan penghapusan tersebut pemerintah akan mendapat lebih banyak data untuk mencegah wajib pajak di Singapura yang kerap menghindari pajak dari Indonesia. Umumnya hal itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia yang berada di Singapura.

"Indonesia akan mendapat lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk memerangi terjadinya tax avoidance. Biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai busnya," tuturnya.

Pemerintah Indonesia dan Singapura sebelumnya sepakat menandatangani perjanjian (P3B) atau tax treaty antara kedua negara. Perjanjian ini dilakukan Menkeu Sri Mulyani dan perwakilan Singapura disaksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob, Selasa (5/2).

[Gambas:Video CNN]

(psp/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER