Recapital Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan sekuritas di bawah naungan Recapital Group. Sebagai pengingat, Recapital Group merupakan bisnis multisektoral yang didirikan oleh Sandiaga Uno bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani dan Elvin Ramli pada 23 tahun lalu.
Recapital Sekuritas berdiri pada 19 Februari 1990 dengan nama Putrajuang Sekupindo. Berdasarkan data OJK, perusahaan mengantongi izin sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor KEP-143/PM/1992 tertanggal 12 Maret 1992 dan dan KEP-08/PM/PEE/2000 tertanggal 12 Juli 2000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:OJK Cabut Izin Usaha Recapital Sekuritas |
Selain mencabut izin usaha Recapital Sekuritas, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700 juta karena perusahaan terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 107 Tentang Pasar Modal (UUPM).
Dalam hal ini, perusahaan menyembunyikan Perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar dengan PT Nexis Inti Persada. Perusahaan tidak mencatatkan penerimaan dana hasil penerbitan Obligasi Tukar tersebut sebagai hutang dalam Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Apabila dicatat, nilai MKDB perusahaan seharusnya berkurang.
[Gambas:Video CNN]
Tak hanya itu, Direktur Utama Recapital Sekuritas Indonesia Abi Hurairah Mochdie dikenakan sanksi administratif sebesar Rp600 juta dan sanksi pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Hukuman ini diberikan karena Abi terbukti melanggar UUPM Pasal 107 sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak ada kejelasan informasi mengenai Laporan MKBD.
CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi manajemen Recapital Sekuritas. Namun, hingga kini perusahaan belum merespons.
(sfr/age)