Airlangga menyatakan pemerintah tak lagi menentukan upah minimum dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Nantinya, hal itu akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pemerintah tak akan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah yang minus. Airlangga bilang formula itu akan digantikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah tahun sebelumnya yang masih tercatat positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan disampaikan minggu depan (detailnya). Kami akan sampaikan ke DPR minggu depan," terang Airlangga.
"Ada formulasi baru, pokoknya satu yang berubah tentang pertumbuhan ekonomi daerah. Itu akan ada, tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru. Bukan pekerja lama," ucap Fadjroel.
Sebagai catatan, penentuan perhitungan upah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)