BEI Pernah Sanksi dan Suspensi Saham Koleksi Jiwasraya

CNN Indonesia
Senin, 10 Feb 2020 18:43 WIB
BEI mengklaim pernah memberi sanksi dan suspensi kepada saham-saham yang dikoleksi Jiwasraya periode 2016-2019.
BEI mengklaim pernah memberi sanksi dan suspensi kepada saham-saham yang dikoleksi Jiwasraya periode 2016-2019. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim pernah memberikan sanksi kepada saham-saham yang menjadi portofolio investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 2019.

Sanksi tersebut dalam bentuk daftar pergerakan saham tidak wajar (Unusual Market Activity/ UMA) dan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).

Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan sanksi tersebut merupakan peringatan bagi pelaku pasar sebelum membeli saham-saham itu. Otoritas telah menyampaikan pemberian saham melalui keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh pelaku pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa melarang investor membeli saham, tetapi kami mempunyai notasi khusus, alert-alert (peringatan) di website. Tujuannya membantu investor memutuskan investasi yang benar," katanya di Komisi XI, Senin (10/2).

Secara total, bursa telah memberikan sanksi kepada 39 saham pada 2016, lalu 64 saham di 2017, dan 74 saham sepanjang 2019. Angka itu termasuk di dalam daftar saham-saham yang menjadi underlying investasi Jiwasraya.

Inarno menyatakan bursa tidak memiliki tanggung jawab atas penempatan investasi perusahaan pelat merah itu pada saham-saham berkinerja buruk. Sebagai institusi, Jiwasraya telah memiliki komite investasi yang bertanggung jawab untuk menyeleksi portofolio investasi.

"Di sini, underlying-underlying asset tersebut banyak dimiliki Jiwasraya yang sudah kami ingatkan sebetulnya. Itu bukan tanggung jawab BEI, tetapi tanggung jawab Jiwasraya dan komite investasi," katanya.

Sebagaimana diketahui, BEI telah memberikan suspensi atas lima saham terkait kasus Jiwasraya. Lima emiten tersebut meliputi PT inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Hanson International Tbk (MYRX).

Namun demikian, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna tidak dapat memastikan apakah saham emiten tersebut akan dihapus dari pasar modal. Alasannya, sebagian saham digenggam oleh publik.

Ia menjelaskan jika kasus tersebut menyangkut individu, maka individu tersebut yang akan bertanggung jawab, bukan perusahaannya.

"Ketika konspirasi terjadi, tentunya pihaknya itu ada, siapa yang melakukan konspirasi. Misalnya di emitennya siapa, bisa jadi pemegang saham sebagai individual. Kalau seperti itu (individu) kami tarik dia sebagai individual," jelas Nyoman.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER