Sanksi tersebut dalam bentuk daftar pergerakan saham tidak wajar (Unusual Market Activity/ UMA) dan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan sanksi tersebut merupakan peringatan bagi pelaku pasar sebelum membeli saham-saham itu. Otoritas telah menyampaikan pemberian saham melalui keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh pelaku pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini, underlying-underlying asset tersebut banyak dimiliki Jiwasraya yang sudah kami ingatkan sebetulnya. Itu bukan tanggung jawab BEI, tetapi tanggung jawab Jiwasraya dan komite investasi," katanya.
Sebagaimana diketahui, BEI telah memberikan suspensi atas lima saham terkait kasus Jiwasraya. Lima emiten tersebut meliputi PT inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Ia menjelaskan jika kasus tersebut menyangkut individu, maka individu tersebut yang akan bertanggung jawab, bukan perusahaannya.
"Ketika konspirasi terjadi, tentunya pihaknya itu ada, siapa yang melakukan konspirasi. Misalnya di emitennya siapa, bisa jadi pemegang saham sebagai individual. Kalau seperti itu (individu) kami tarik dia sebagai individual," jelas Nyoman.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)