Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-undangan (RUU)
omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR). Melalui aturan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menambah objek cukai tanpa melalui persetujuan DPR.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dalam
omnibus law perpajakan, pemerintah telah melampirkan izin prinsip penambahan objek cukai.
"Kami berharap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui
omnibus law. Siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah," katanya, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemerintah mengantongi izin prinsip melalui
omnibus law, kata dia, maka pemerintah dapat langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait objek cukai baru. Namun demikian, pemerintah tetap akan menyampaikan laporan pengenaan cukai baru kepada DPR melalui Komisi XI.
Pasalnya, setiap sumber penerimaan negara baru akan disampaikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibahas bersama anggota dewan.
"Dalam APBN pasti ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengusulkan pemberian cukai kantong plastik sekali pakai kepada DPR. Tarif cukai kantong plastik diusulkan sebesar Rp200 per lembar. Dengan tarif Rp200 per lembar, maka cukai plastik per Kg bisa mencapai Rp30 ribu dengan asumsi 150 lembar kantong kresek per Kg.
Angka ini masih lebih kecil dibandingkan negara Asia Tenggara seperti Malaysia sebesar Rp63.503 per kg, Filipina Rp259.422 per kg, bahkan Kamboja sebesar Rp127.173 per kg.
Selain plastik, Kementerian Keuangan juga mengusulkan cukai pada minuman berperisa atau bersoda dan emisi karbon.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)