"Ini insya Allah Pak Airlangga (Menko Perekonomian) minta saya menemani beliau menyampaikan ke DPR hari ini jam 1," ujar Ida saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2).
Ida mengatakan sesuai prosedur, usai dibahas dalam rapat paripurna maka pembahasan draf tersebut akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Nantinya dalam proses di Bamus akan dibuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kenaikan upah minimum memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, kementerian tersebut menyatakan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Poin kedua, menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan PHK ini, Kemenko perekonomian menyatakan pekerja yang terkena PHK tetap akan diberikan perlindungan berbentuk kompensasi.
Gaji tersebut akan diberikan setelah setahun undang-undang disahkan. Namun, untuk mendapatkan 'pemanis' tersebut, buruh harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya, masa kerja. Buruh yang akan mendapatkan gaji lima kali adalah mereka yang sudah bekerja dengan rentang waktu tertentu.
Menurutnya, gaji sengaja diberikan sebagai kompensasi kepada buruh atas perubahan formula perhitungan pesangon yang akan dilakukan pemerintah dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya poin pesangon yang ditambah terkait jaminan kehilangan pekerjaan.
[Gambas:Video CNN]
(psp/agt)