"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/2).
Terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan, peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama menberantas ODOL dengan serius," ujar Budi.
Kemenhub juga akan memaksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah. PPNS akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan ODOL. Dari hasil penyidikan, Kemenhub dapat mengenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya.
"Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan," ujarnya.
(sfr/agt)