"Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang di PHK rinciannya nanti," ujarnya, Rabu (12/2).
Gaji lima kali ini hanya akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dengan rentang waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemanis ini sengaja diberikan sebagai kompensasi yang diberikan kepada buruh atas perubahan formula dalam menghitung pesangon. Salah satunya poin pesangon yang ditambah terkait jaminan kehilangan pekerjaan.
"Ada cash benefit kemudian vokasi. Itu yang akan kami kenalkan dulu," terang dia.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemanis tersebut akan berdampak pengurangan pemberian pesangon dalam formula baru di omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Ida mengaku kajian mengenai formula pesangon masih berlanjut.
[Gambas:Video CNN]
(psp/age)