Dalam draf RUU yang didapat CNNIndonesia.com, perusahaan bisa memberikan cuti atau istirahat panjang kepada karyawan mereka. Cuti panjang tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Bila dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang, aturan tersebut berbeda jauh. Dalam UU Ketenagakerjaan, pemberian cuti panjang diatur secara khusus dalam Pasal 79 ayat 2 huruf (d).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beberapa waktu lalu mengatakan hak buruh yang berpotensi diganggu melalui penerbitan beleid tersebut adalah pesangon dan upah.
"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," kata dia, Senin (20/1).
[Gambas:Video CNN]
(agt/bir)