Untuk jenis rokok putih, misalnya, ia menilai cukai yang dipatok sangat murah. Akibatnya, harga jual pun menjadi murah. Belum lagi, siasat merampingkan dan memperpendek batang rokok untuk menekan harga.
"Untuk menyiasati besaran cukai, industri rokok mengeluarkan versi kretek dengan variasi jumlah batang. Tentu saja, untuk merek yang sama, harga satu bungkus isi 20 batang lebih mahal daripada 16 batang atau 12 batang. Begitulah siasat mereka merayu perokok pemula," ujarnya, dikutip dari blog faisalbasri.com, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Industri rokok sendiri, menurut catatannya, menggelontorkan dana US$1 juta atau Rp14 miliar (kurs Rp14 ribu per dolar AS) setiap jam untuk mengiklankan produk-produk tembakau, termasuk miliaran dolar AS berupa rabat (potongan harga jika membeli dalam jumlah besar) untuk para peritel.
Menurut Faisal, pemerintah sengaja membiarkan industri rokok sedemikian leluasa 'mengelabui' konsumen. Lebih parahnya lagi, tak seperti di banyak negara lainnya, konsumen dapat membeli satu batang rokok di warung-warung pinggir jalan.
Apalagi, pemerintah mengetahui bahwa 30 persen pengeluaran BPJS Kesehatan untuk membayar biaya kesehatan masyarakat terkait dengan rokok.
Karenanya, ia menyarankan jika pemerintah benar peduli, maka perlu segera ratifikasi FCTC (framework convention on tobacco control).
"Harusnya kita malu menjadi satu dari tujuh negara di dunia yang belum meratifikasi FCTC, di antara Somalia, Malawi, Eritrea, Andorra, Liechtenstein, dan Monako," jelas Faisal.
[Gambas:Video CNN]
(bir/agt)