Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pertimbangan larangan impor sementara hewan hidup lantaran terbukti secara ilmiah sebagai perantara penyebaran virus asal Kota Wuhan, China itu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.
"Peraturan Menteri Perdagangan sudah diterbitkan untuk larangan sementara dari China terkait impor binatang hidup karena ternyata scientific evidence (terbukti ilmiah) yang menjadi carrier (perantara) adalah binatang hidup," katanya, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian binatang hidup jenis lembu, antara lain babi hidup, biri-biri, dan kambing hidup. lalu dari golongan unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea. Pemerintah juga melarang sementara impor binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu, larangan impor juga termasuk binatang hidup pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Lebih lanjut, binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.
Waktu tiba binatang hidup di pelabuhan Indonesia dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor
"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importir," kata Agus dalam keterangan tertulis.
Bagi importir yang mengembalikan hewan tersebut ke negara asal atau memusnahkannya dalam jangka waktu 10 hari, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)