Dalam draf RUU Ciptaker yang didapat CNNIndonesia, pemerintah menjelaskan tambahan tersebut pada bagian ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial. Jokowi mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pada Pasal 18 UU Jaminan Sosial Nasional, Jokowi menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan pada poin F. Dengan demikian, terdapat enam jaminan sosial yang diberikan pemerintah dari sebelumnya lima jaminan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid tersebut pun mengungkap besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan kehilangan pekerjaan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Guna menjalankan tugasnya, Jokowi juga mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan kerjaan, Jokowi menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan sebagai program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, wacana kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan unemployement benefit akan diberikan sebagai salah satu manfaat dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan melengkapi manfaat yang saat
"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Airlangga.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)