Serikat Buruh Tolak Draf Omnibus Law Cipta Kerja

CNN Indonesia
Minggu, 16 Feb 2020 16:12 WIB
KSPI menolak draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, salah satunya karena perubahan upah minimum. KSPI menolak draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, salah satunya karena perubahan upah minimum. Ilustrasi serikat pekerja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah beredar di publik. Alasannya, karena perubahan aturan terkait upah minimum.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja tak lagi diatur soal upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Dengan demikian, penentuan upah minimum hanya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).

"Ada yang bilang UMP, ada tapi sebenarnya tidak dibutuhkan oleh buruh, kecuali untuk DKI Jakarta dan Yogayakarta. Di luar itu, UMP biasanya tidak digunakan. Kalau dipaksakan jadi turun," ungkap Said, Minggu (16/2).

Ia mencontohkan saat ini upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp4,4 juta dan Karawang Rp4,5 juta. Namun, jika mengacu pada UMP Jawa Barat yang hanya Rp1,8 juta, artinya akan ada potensi pengurangan penghasilan bagi buruh usai Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

"Itu namanya tidak punya otak," tegas Said.

Selain itu, pemerintah juga mengubah formula perhitungan upah minimum dengan menghapus indikator inflasi. Penentuan upah minimum selanjutnya hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.

"Jadi, kalau ada kenaikan barang itu tidak dihitung lagi. Hanya melihat pertumbuhan ekonomi daerah, ini kan ada yang pertumbuhannya kecil atau bahkan minus," katanya.

Kemudian, perubahan perhitungan formula pesangon juga menjadi sorotan KSPI. Said menyatakan jumlah pesangon yang diterima buruh jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi semakin kecil.

"Kalau dalam aturan sekarang ditotal bisa 32 kali upah, kalau sekarang total mungkin hanya 18 kali," terang dia.

Selanjutnya, Said mengklaim pemerintah memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menggunakan pekerja outsourcing di berbagai jabatan. Berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini, di mana hanya ada lima pekerjaan yang boleh diisi outsourcing.

"Kalau sekarang outsourcing hanya lima jenis, petugas kebersihan, katering, pihak keamanan, supir, lalu pertambangan atau perminyakan. Nah, poin itu dihapus di Omnibus Law, artinya semua pekerjaan bisa menggunakan outsourcing," papar Said.

Lebih lanjut, kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia juga dikeluhkan oleh KSPI. Dalam aturan saat ini, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

[Gambas:Video CNN]

"Sekarang sudah tidak ada lagi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memiliki izin tertulis untuk mempekerjakan TKA," jelasnya.

Lalu, Said mengklaim pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan. Perusahaan tak lagi diwajibkan melakukan diskusi dengan serikat pekerja jika ingin melakukan PHK.

"Jadi tidak ada lagi kewajiban bagi pengusaha agar jangan terjadi PHK," ucap Said.

Kemudian, Omnibus Law Cipta Kerja juga tak memasukkan aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan pesangon kepada pekerja. Padahal, poin tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan saat ini.

"Kalau tidak ada sanksi ini berarti tidak ada keamanan pendapatan bagi buruh," tutur Said.

Diketahui, pemerintah telah memberikan draf Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2) kemarin. Pihak Istana sebelumnya menargetkan draf itu bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum Hari Raya Idul Fitri. (aud/bir)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER