"Kami tidak tahu, kami tidak diundang. Kami tidak mau karena pembahasan dilakukan secara tertutup atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (16/2).
Untuk itu, Said menyatakan pihaknya tak bertanggung jawab dengan semua poin yang ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, ia menolak mentah-mentah semua isi dari draf tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski dalam SK tersebut terdapat penyebutan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia, kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak," kata Nining belum lama ini.
Pemerintah baru saja menyerahkan draf Omnibus law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2) kemarin. RUU juga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Selain Cipta Kerja, terdapat tiga Omnibus Law lain yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Tiga aturan yang dimaksud adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)