Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti merinci dana BOS terbesar disalurkan ke jenjang sekolah dasar senilai Rp4,45 triliun untuk 94.680 sekolah.
Kemudian, jenjang sekolah menengah pertama (SMP) Rp2,22 triliun untuk 23.625 sekolah. Lalu, jenjang sekolah menengah atas Rp1,22 triliun untuk 6.857 sekolah, sekolah menengah kejuruan Rp 1,84 triliun untuk 9.932 sekolah, dan sekolah luar biasa Rp70,08 triliun untuk 1.485 sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan skema itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar" melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Di samping itu, penyaluran Dana BOS juga diklaim lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud. Harapannya, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.
[Gambas:Video CNN]
Dalam PMK 9/2020, sekolah juga dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.
Namun demikian, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.
Selanjutnya, untuk Tahap II dan III, pemerintah akan menyalurkan Dana BOS sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan penyaluran Dana BOS Reguler tiga tahap, sekolah akan memperoleh 70 persen dana BOS Reguler pada semester I.