"Ya kami berharap proses PHK kan ada tahapan. Kami harap teman-teman masih pertimbangkan agar mereka tidak ter-PHK," ujar Ida di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2).
Kendati demikian, Ida memastikan pemutusan sepihak ratusan karyawan Indosat itu masih mengacu pada aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak hanya beri perlindungan ke mereka yang sudah kerja namun juga kesempatan kerja bagi pengangguran yang 7 juta itu. Mereka butuh kesempatan juga untuk diterima di pasar kerja," ucap Ida.
Sebelumnya, pihak Serikat Pekerja Indosat mengonfirmasi terdapat 500 karyawan yang terkena PHK. Keputusan perusahaan diumumkan pada Jumat (14/2) kemarin.
Sementara Director & CEO Indosat Ahmad Al-Neama mengatakan perusahaan memang tengah mengubah organisasi perusahaan yang berdampak pada nasib 677 karyawan.
Langkah yang diambil perusahaan ini diklaim sudah adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih dari 80 persen karyawan yang terdampak disebut sudah menerima paket kompensasi dari perusahaan.
[Gambas:Video CNN]
(psp/age)