"(Kenaikan iuran) tetap berlaku sesuai bunyi perpres," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di Gedung DPR, Selasa (18/2).
DPR dengan pemerintah menggelar rapat gabungan untuk membahas kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 2 kali lipat yang dilakukan pemerintah mulai 1 Januari lalu. Dalam rapat, sejumlah anggota Komisi IX DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kenapa dilanggar (kesepakatan itu)? Dengan rapat ini, saya minta ini, yang melanggar kesepakatan siapa, di mana hak konstitusional dari masyarakat Indonesia?" katanya.
Anggota Komisi IX lainnya Saleh Daulay menilai sebaiknya tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum data bersih. Pasalnya, jika data masih simpang siur justru menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
"Saya minta supaya kita tidak setuju kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum data bersih. Kedua, kasih batas waktu ke Kemensos untuk bersihkan data, jangan 2-3 tahun," katanya.
Namun, tuduhan tersebut dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, BPJS telah menyelesaikan proses pembersihan data atas 27,44 juta peserta BPJS Kesehatan pada November 2019 lalu.
"Jadi kami masih sangat mematuhi dan mengikuti kesimpulan rapat komisi IX dan XI. Ini kami ingin sampaikan supaya jangan sampai pemerintah tidak (dianggap) tidak melakukan apa-apa," ucapnya.
Muhadjir Effendy menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh kementerian terkait proses pembersihan data. Namun demikian, ia tidak dapat menargetkan kapan proses tersebut selesai.
"Pokoknya besok saya akan segera koordinasi dengan teman-teman kementerian terkait termasuk Kemendagri untuk percepat cleansing data ini," ucapnya.
(ulf/agt)