OJK Beri Izin Asuransi Candi Utama

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 17:05 WIB
OJK menerbitkan izin usaha perusahaan asuransi umum baru, yakni PT Asuransi Candi Utama.
OJK menerbitkan izin usaha perusahaan asuransi umum baru, yakni PT Asuransi Candi Utama. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha perusahaan asuransi umum baru, yaitu PT Asuransi Candi Utama. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini dalam pengumuman mengatakan memberikan izin usaha kepada Asuransi Candi Utama lewat Nomor Keputusan Izin Usaha 3/KDK.05/2020 pada 28 Januari 2020.


"Permohonan izin usaha Asuransi Candi Utama sebagai perusahaan asuransi umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 POJK 67/POJK.05/2016 yang mengatur setiap pihak, yang menyelenggarakan usaha asuransi umum wajib mendapatkan izin OJK," ujarnya dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan beralamat di AXA Tower 32, Suite 6, Jalan Prof Dr Satrio Kav 18, Jakarta Selatan. Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan dan perusahaan diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan setelah tanggal ditetapkan.

"Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," terang Anggar.

[Gambas:Video CNN]

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita pada Rabu (19/2) pukul 19:10 WIB setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.  (bir/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER