Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini dalam pengumuman mengatakan memberikan izin usaha kepada Asuransi Candi Utama lewat Nomor Keputusan Izin Usaha 3/KDK.05/2020 pada 28 Januari 2020.
"Permohonan izin usaha Asuransi Candi Utama sebagai perusahaan asuransi umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 POJK 67/POJK.05/2016 yang mengatur setiap pihak, yang menyelenggarakan usaha asuransi umum wajib mendapatkan izin OJK," ujarnya dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," terang Anggar.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita pada Rabu (19/2) pukul 19:10 WIB setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (bir/agt)