Kepala BWS Sumatera I Kementerian PUPR Djaya Sukarno mengatakan tiga proyek bendungan Aceh yang masuk dalam daftar PSN, antara lain Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara, Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie, dan Bendungan Tiro di Kabupaten Pidie. Dari tiga bendungan tersebut, progres pembangunan Bendungan Keureuto sudah hampir rampung, yakni 70 persen.
"Lalu kalau Bendungan Rukoh progres pembangunan 10 persen. Bendungan Tiro sendiri baru kami revisi desainnya," kata Djaya di Banda Aceh, Kamis malam (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk desain pembangunan Bendungan Tiro masih menunggu sertifikasi dan persetujuannya," ujar Djaya.
Menurut dia, proses pembangunan satu bendungan biasanya memakan waktu tiga hingga empat tahun. Oleh karena itu, pembangunan Bendungan Tiro diproyeksi selesai paling lambat 2024 mendatang.
Djaya menuturkan ketiga bendungan itu berguna untuk mengendalikan banjir wilayah setempat. Kemudian, tiga proyek bendungan nantinya juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Ini khususnya untuk Bendungan Keureuto.
"Kami sudah bangun untuk kebutuhan listrik, tinggal sisanya nanti dari PT PLN (Persero) atau perusahaan lain yang memanfaatkan bendungan itu. Kami sudah bangun infrastruktur untuk pemanfaatan airnya," tutur Djaya.
Tak hanya bendungan, pemerintah juga memasukkan dua proyek Daerah Irigasi (DI) dalam daftar PSN. Dua proyek tersebut adalah irigasi di Jambo Aye Kabupaten Aceh Timur dan Lhok Guci di Kabupaten Aceh Barat.
[Gambas:Video CNN]
Saat ini, progres pembangunan irigasi di Jambo Aye dan Lhok Guci baru sebesar 50 persen-60 persen. Pembangunan irigasi Jambo Aye ditargetkan selesai pada 2020 dan Lhok Guci pada 2021.
Sebagai informasi, PSN adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Definisi itu diatur Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN sebagaimana telah diubah dalam Perpres 58/2017 dan Perpres 56/2018.
Proyek yang masuk ke dalam daftar PSN memperoleh kemudahan dalam pembebasan lahan dan pengurusan perizinan.
(aud/sfr)