Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero) Fajar Harry Sampurno menjelaskan saat ini enam perusahaan tersebut telah membentuk kluster. Selanjutnya terdapat tiga opsi untuk enam perusahaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Ketiga opsi yang dimaksud adalah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan alias holding.
"Untuk kluster ini sedang dikaji yang mana paling pas apakah bentuknya holding dulu untuk mempermudah atau dia melebur. Sebab, hampir sama (bisnis) di galangan kapal dan melakukan pengolahan baja," katanya, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Kementerian BUMN belum lama ini meresmikan holding BUMN sektor farmasi dimana PT Bio Farma (Persero) menjadi induk holding. Selain holding BUMN farmasi, pemerintah juga telah meresmikan holding BUMN pertambangan serta holding BUMN minyak dan gas (migas).
[Gambas:Video CNN]
(ulf/sfr)