Masing-masing UU menjelaskan mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam pasal 65 ayat 1 UU 24/2011, Taspen dan Asabri harus menyelesaikan peta jalan transformasi paling lambat 2014. Kemudian, pengalihan keduanya dilaksanakan pada 2029 mendatang.
Itu artinya, dalam waktu 9 tahun ke depan, program pensiun PNS, anggota TNI dan Polri sudah semestinya dikelola oleh BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan peleburan atau penggabungan, hanya pengalihan program pembayaran THT dan pensiun," ujarnya, Jumat (21/2).
Pasalnya, tunjangan tersebut bukan merupakan bagian langsung dari manfaat pensiun, namun tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijamin oleh negara.
"Jadi bukan manfaat pensiun sebetulnya, tapi langsung dari APBN diberikan dalam konteks tunjangan," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini memastikan hal serupa. Ia menuturkan pemerintah tengah mempersiapkan peta jalan (road map) pengalihan program tersebut.
Peta jalan tersebut yang akan menjadi acuan dalam pengalihan program pembayaran THT dan pensiun dari Taspen dan Asabri ke BPJamsostek.
"Kalau turun pasti digugat dan penggugatnya pasti menang karena ada penurunan manfaat, dari sisi manapun tidak boleh merugikan peserta," katanya. (ulf/bir)