"Setiap saya pergi ke desa, setiap saya pergi ke kampung, selalu disampaikan soal sengketa tanah. Kenapa itu terjadi? Karena rakyat tidak pegang sertifikat. Tanahnya ada, sertifikatnya enggak ada. Konflik sengketa lahan dimulai dari situ," ujar Jokowi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/2).
Jokowi mengungkapkan kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di seluruh Indonesia ini harusnya yang pegang sertifikat itu ada 126 juta, tetapi di 2015 yang pegang baru 46 juta. Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Itu kenapa sengketa di mana-mana," tuturnya.
Karenanya, pada 2017, pemerintah menargetkan penerbitan lima juta sertifikat lahan. Pada 2018, target tersebut meningkat menjadi tujuh juta dan selanjutnya pada 2019 kembali meningkat menjadi sembilan juta sertifikat.
Di kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan di Provinsi Aceh baru 1,2 juta bidang tanah yang telah bersertifikat.
"Insyaallah sesuai petunjuk Bapak (Presiden Jokowi), kami akan upayakan seperti di daerah lain agar seluruh tanah di Aceh akan kami daftarkan paling lambat tahun 2024," tutur Sofyan.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/sfr)