"Kami akan segera, mudah-mudahan minggu ini, atau minggu depan, akan lakukan roadshow menyampaikan ke publik di seluruh daerah," kata Susiwijono di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (24/2).
Ia mengatakan dalam roadshow tersebut, pemerintah bakal berusaha menjelaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara lengkap. Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat menyerap aspirasi dari pelbagai pihak, termasuk buruh dalam perumusan ruu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Indosat Ooredoo PHK 500 Karyawan |
"Dan juga nanti kami bahas sama-sama di Parlemen, dan pasti juga akan mengundang semua stakeholder ini. Jadi ini betul-betul terbuka, kami bahas sama-sama," ujarnya.
Kendati demikian, Ia belum dapat memastikan kapan ataupun di mana saja roadshow bakal digelar. Sebab, ia menyebut Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan melapor terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi terkait rencana tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Kami sih mengusulkan mulainya minggu ini, tapi kan semua bergantung. Ini kan masih proses di Parlemen, dan belum dibacakan di sidang paripurna. Pasti Pak Menko akan melaporkan dulu ke bapak presiden beberapa daerah-daerah utama," pungkasnya.
Ia pun mengimbau untuk seluruh pihak dalam memberikan masukan ataupun kritik terhadap pembahasan ruu tersebut. Nantinya, masukan itu bakal disimpan pemerintah sebagai bahan pembahasan lanjutan di DPR.
"Silahkan semua memberikan masukan, mengkritisi. Nanti kan kami record semuanya dan itu yang akan menjadi bahan nanti untuk diskusi dengan teman-teman di parlemen," pungkasnya.
Pemerintah saat ini sedang merancang omnibus law RUU Cipta Kerja. Dalam draf RUU Cipta Kerja, omnibus law tersebut akan mengatur beberapa kebijakan pemerintah.
Tapi, besaran upah yang diterima tidak diatur dalam ruu tersebut. Besaran upah nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Dalam beleid tersebut, bila pekerja berhalangan sehingga tidak bisa bekerja mereka akan mendapatkan upah.
Perumusan beleid tersebut menimbulkan reaksi dari buruh. Mereka, salah satunya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang pembahasan beleid tersebut.
Tentangan dilakukan karena mereka khawatir RUU Cipta Kerja bisa merugikan buruh.