Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono menyatakan Kedutaan Besar AS di Indonesia telah memberikan penjelasan mengenai dampak perubahan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju. Keputusan itu akan berdampak pada AS countervailing duty investigations.
"Kedutaan Besar AS di Jakarta telah memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa keputusan itu tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas GSP Indonesia," ungkap Susiwijono dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Countervailing duty merupakan bea masuk impor tambahan yang dikenakan kepada produk impor yang menikmati manfaat seperti subsidi ekspor dan konsesi pajak. Kebijakan itu biasanya dikeluarkan untuk memastikan harga yang adil untuk melindungi industri domestik negara tujuan impor.
"Kebijakan tersebut (perubahan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju) berdampak pada AS countervailing duty investigations terhadap negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri oleh AS," kata Susiwijono.
Selain itu, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, Vietnam, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, dan Rumania.
Sebagai informasi, AS tak hanya mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang, tapi juga China dan India. Pencoretan disampaikan lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau USTR.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)