Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan cuti tersebut masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.
"PNS bisa menggunakan cuti alasan penting jika kena musibah banjir. Lamanya maksimal satu bulan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk informasi, DKI Jakarta dan sekitarnya kembali diterjang banjir pada Selasa (25/2). Banjir menggenangi rumah warga dan fasilitas umum. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat ada 41 ruas jalan di wilayah Jakarta yang tergenang. Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan lebih dari 200 RW di DKI Jakarta terendam banjir. Jumlah itu kemungkinan terus bertambah.
"Saat ini jumlah RW yang terdampak masih bergerak terus, tapi di atas 200 RW dari 2738 RW yang ada di Jakarta," kata Anies.
Selain rumah warga, kawasan Istana Kepresidenan juga ikut tergenang air. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan air sempat menggenangi sekitar Masjid Baiturrahim di Kompleks Istana Kepresidenan.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)