Uang palsu itu hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama periode 2017-2018. Namun, BI menekankan bawah uang palsu tersebut bukan lah barang bukti kasus tindak pidana.
Uang palsu yang dimusnahkan itu, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sampai pecahan terkecilnya Rp100. Pemusnahan uang palsu dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Jaksel Nomor 01/Pen.Mus.Pid/PN.Jkt.Sel per tanggal 27 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Harga Tiket Pesawat Mulai Murah |
Menurut BI, uang palsu telah merugikan masyarakat. Tidak hanya itu, praktik ini juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol negara.
Oleh karenanya, BI gencar melakukan upaya penanggulangan, baik melalui penguatan kualitas, sosialisasi dan edukasi mengenai ciri-ciri keaslian rupiah.
Untuk mencegah jatuhnya korban uang palsu, masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri keaslian rupiah melalui metode 3 D, dilihat, diraba, dan diterawang. Masyarakat juga harus menjaga dan merawat rupiah agar keasliannya mudah dikenali.
Masyarakat juga dapat melakukan klarifikasi ke kantor BI atau bank terdekat atau kantor polisi jika menemukan indikasi uang palsu.
[Gambas:Video CNN]
(bir)