Perhitungan kerugian itu berasal dari informasi Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Amphuri) Firman M Nur yang menyebut rata-rata jamaah umrah asal Indonesia sekitar 80 ribu per bulan. Sementara, biaya standar perjalanan umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah Rp20 juta per jemaah.
Menurut Firman, biro perjalanan umrah telah membayar kewajiban mereka sejak dua bulan sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang sudah bayar, kami akan negosiasi hotel, airlines, dan sebagainya agar bisa cukup dimengerti, bisa refund. Sehingga dana itu bisa kembali pada yang berhak," ujar Firman.
Senada dengan Firman, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad khawatir jamaah dan penyelenggara ibadah umroh akan merugi karena pembatasan sementara visa umrah oleh Arab Saudi.
Menurut Baluki, pihak operator umrah pasti sudah mengeluarkan pelbagai komponen biaya untuk menyiapkan kebutuhan para jamaah untuk menjalani ibadah umrah.
Ia pun tak yakin otoritas Arab Saudi mau mengembalikan pelbagai komponen biaya yang sudah dibayarkan tersebut.
"Kan enggak mungkin, apakah Saudi akan mau me-refund hotel yang sudah dibayar? Penerbangan juga gitu. Apakah vendor lain juga gitu? Ini masih ke mana ujungnya?" kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Baluki sendiri mengaku belum mendapatkan informasi yang rinci terkait penghentian sementara visa umrah dari Kemenag. Hari ini, ia akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas upaya yang bisa dilakukan selanjutnya.
"Kami hari ini di Himpuh akan rapat terbatas prosedural langkah-langkahnya harus apa," tuturnya.