Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/2).
"Nanti akan diumumkan Presiden (Jokowi), akan diumumkan harganya," ucap Arifin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berkali-kali dirapatkan. Saya sudah mendapat informasi dari Menteri ESDM (Arifin Tasrif) kemarin. Segera berlakukan," ujar Jokowi.
Sekadar mengingatkan, penurunan harga gas industri sebenarnya sudah diperintahkan Jokowi sejak 2016. Demi merealisasikan hal itu, Jokowi merilis Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Kementerian ESDM sebelumnya menyebut tiga opsi untuk menekan harga gas industri. Pertama, mengurangi bagian negara dan efisiensi penyaluran gas. Misalnya, dengan mengurangi porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu minyak dan gas (migas).
Kedua, kewajiban badan usaha memasok produksi gas untuk kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor (domestic market obligation/DMO).
Ketiga, impor gas industri untuk menambah pasokan di kawasan yang belum terhubung jaringan gas nasional.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)