Naiknya permintaan, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk mengambil untung. "Sanksi dalam bentuk apa? Menangkap dan memeriksa mereka untuk mengenakan undang-undang perdagangan," ujar Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (3/3).
Untuk diketahui, setelah pemerintah mengumumkan temuan pasien positif virus corona, masyarakat langsung berbondong-bondong mendatangi pusat perbelanjaan. Mereka berlomba membeli bahan pokok sehari-hari, seperti beras dan minyak goreng kemasan. Masyarakat juga berburu masker mulut dan hand sanitizer di apotik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panic buying bermula di Jakarta, Senin sore hari, kemudian diikuti beberapa kota seperti Surabaya, laporan anggota ritel Aprindo di seluruh Indonesia kurang lebih 5-6 kota yang terjadi gejolak ini," ucapnya.
Untuk informasi, dua orang WNI positif terkena virus corona, yakni seorang perempuan usia 31 tahun dan ibunya 64 tahun. Sang putri diketahui sempat berinteraksi dengan warga negara Jepang yang positif tertular virus corona. Saat ini, warga Jepang tersebut telah diisolasi di Malaysia.
Daniel menambahkan bentuk sanksi kepada pedagang nakal tersebut berupa denda hingga kurungan penjara. Selain itu, pedagang nakal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, yakni pencabutan izin usaha. Seluruh sanksi tersebut tercantum dalam UU Nomor 7 Tahu 2014 tentang Perdagangan.
"Sanksinya ada penjara ada sanksi denda. Denda ada yang Rp50 miliar. Secara administratif akan kami cek juga. Kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait izin usaha," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)