Beleid diterbitkan dalam rangka meningkatkan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu," seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (setkab), Sabtu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, industri pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, jasa keuangan, kreatif, riset dan pengembangan teknologi, serta bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diantaranya mencakup keringanan hingga pembebasan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.
Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen.
Kendati demikian, apabila badan usaha/pelaku usaha menyalahgunakan fasilitas yang diterima, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah akan mencabut fasilitas terkait.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 97 pada PP yang diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan pembangunan 17 KEK sampai akhir 2019.
Hingga akhir tahun lalu, pemerintah baru membangun 13 KEK yaitu di Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Palu, Bitung, Morotai, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan. Kemudian, KEK di Tanjung Api-Api, Mandalika, Tanjung Kelayang, Sorong, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, dan Singasari.
Selama lima tahun, nilai komitmen investasi yang berhasil dikantongi pemerintah dari 11 KEK yang sudah beroperasi sekitar Rp85,3 triliun. Namun, dari komitmen itu, investasi yang sudah terealisasi hingga Oktober 2019 baru Rp21 triliun atau sekitar 24,6 persen.
Selanjutnya, pemerintah akan mengembangkan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sektor pariwisata dan industri di Pulisan-Likupang (Sulawesi Utara), Kendal (Jawa Tengah), dan Tanjung Api-api (Sumatera Selatan).