Dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, otoritas bursa akan melakukan trading halt selama 30 menit bila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
"Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan trading halt merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
Seperti diketahui, indeks saham merosot tajam dalam beberapa hari terakhir akibat masifnya penyebaran virus corona di berbagai negara. Bahkan, IHSG turun hingga 6,58 persen atau 361,73 poin ke posisi 5.136 pada perdagangan Senin (9/3).
Guna mencegah kejatuhan IHSG lebih dalam, Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan 12 perusahaan pelat merah untuk membeli kembali (buyback) sahamnya yang beredar di publik. Total buyback mencapai Rp7 triliun-Rp8 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)