"Kalau sudah begitu, hak-hak generasi yang akan datang terancam," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/3).
Tak cuma itu, lanjut Trubus, asing berpeluang kerja sama dengan oknum pemerintahan untuk memiliki aset negara secara permanen. "Ada potensi dijual dan penyalahgunaan wewenang," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Izinkan Asing Kelola Aset Negara |
Menanggapi itu, Lisman Manurung, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia berpendapat sebaiknya asing dijadikan opsi terakhir untuk mengelola aset negara. Itupun dengan syarat, badan usaha lokal tidak mampu.
Dengan demikian, aset negara akan lebih aman di bawah kendali perusahaan swasta di dalam negeri. "Memang seberapa besar urgensinya dikelola oleh asing? Kalau bisa lokal dulu, ya berikan ke lokal, asing terakhir," imbuh dia.
[Gambas:Video CNN]
Lisman juga mewanti-wanti pemerintah dalam melakukan perjanjian bisnis dengan asing. Ia mengingatkan poin-poin yang bisa dipermainkan oleh asing untuk menguasai aset negara. "Perusahaan asing kelas dunia punya banyak pengalaman. Mereka, bisa saja mengambil aset negara," katanya.
Misalnya, ketentuan untuk tidak mempublikasikan isi perjanjian pengelolaan aset negara dalam kontrak. Dengan demikian, isi kontrak menjadi tidak transparan dan masyarakat sulit untuk mengawasi. "Padahal, semua pengelolaan aset negara harus transparan, harus terbuka," terang dia.
Ia malah mengusulkan perencanaan pengelolaan aset negara melibatkan parlemen, sehingga prosesnya semakin selektif.
Sebagai informasi, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas pada 14 Februari 2020 kemarin. Beleid itu kemudian diundangkan pada 18 Februari 2020.
Jokowi memberikan sejumlah syarat khusus untuk aset negara yang bisa dikelola oleh badan usaha.
Syarat-syarat itu, antara lain aset negara membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit 10 tahun.
Kemudian, aset itu telah diaudit dalam laporan keuangan kementerian/lembaga sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan arus kas aset itu positif minimal dalam dua tahun berturut-turut. (aud/bir)