Stimulus ini diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminimalisir tekanan ekonomi dari pandemi virus corona. Lalu, apa itu PPh 21?
Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan ini sejatinya hanya menggratiskan pajak penghasilan atas gaji pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, gratis pajak hanya berlaku bagi pekerja yang jumlah penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, batas PTKP di Indonesia sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.
"Skemanya, gaji dikurangi batas PTKP baru kena pajak, tapi sekarang tidak kena pajak," imbuhnya.
"Saat ini baru ke manufaktur, meski memang seharusnya diberikan saja ke semua sektor karena sebenarnya yang kena dampak virus corona juga ke sektor lain, terutama pariwisata, perhotelan, restoran, dan kuliner," katanya.
Lalu, aturan ini rencanya hanya berlaku selama enam bulan saja. Artinya, setelah enam bulan, maka pekerja harus kembali membayar pajak dari gajinya.
"Memang ini seharusnya diatur bertahap, misalnya diberlakukan dua bulan. Lalu, kalau ekonomi masih sulit, diperpanjang jadi enam bulan. Lalu, kalau tinggal sektor tertentu yang paling parah dampaknya, tinggal diberi insentif khusus," ungkapnya.
Formulasi untuk tahun ini, misal penerimaan PPh 21 tetap sama Rp140 triliun, dan kebijakan akan diterapkan selama enam bulan, berarti negara akan kehilangan Rp70 triliun.
Namun, karena aturan ini hanya akan berlaku di industri manufaktur dengan sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 20 persen, maka setidaknya penerimaan pajak negara yang hilang akibat aturan ini mungkin berkisar Rp14 triliun sampai Rp15 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)