Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator hanya menerapkan satu saja dari tiga pilar yang menjadi parameter kolektibilitas kredit.
Dari tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan bayar debitur, OJK hanya menghitung ketepatan dalam membayar angsuran. Ini artinya, dua pilar yang lain diabaikan sementara waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau turisnya saja nggak boleh masuk atau kita nggak boleh pergi, otomatis transportasi kolaps. Kalau nggak ada turis, otomatis restoran turun. Restoran itu suplainya dari petani. Jadi, dampaknya luar biasa," terang dia.
Relaksasi kolektibilitas kredit hanya berlaku untuk kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar. Sementara, untuk kredit di atas Rp10 miliar, OJK memberi kemudahan restrukturisasi bagi pelaku usaha.
Menurut Wimboh, hingga saat ini dampak virus Covid-19 terhadap NPL di Indonesia belum terasa. Namun OJK tetap mengambil kebijakan preemtif.
"Semua dimudahkan, sehingga para pengusaha itu punya ruang untuk bernafas lebih panjang sambil menunggu coronanya selesai," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(syd/bir)