Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual atau permintaan beli efek bersifat ekuitas, yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.
Mengutip Antara, Jumat (13/3), batasan auto rejection yang berlaku saat ini, yaitu harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI juga mengubah ketentuan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana).
Yakni, dari sebelumnya ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana disebutkan sebelumnya menjadi satu kali dari persentase batasan auto rejection.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat (13/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada BEI, yakni Nomor Kep-00025/BEI/03-2020.
Kebijakan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan. Tekanan dipengaruhi setelah WHO menetapkan virus corona (covid-19) sebagai pandemi global.
[Gambas:Video CNN]
(bir)