Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang Dwi Harmawanto mengatakan sepanjang 2019 lalu, total barang yang diretur hanya sebanyak 38 kali. Namun, periode akhir Januari-7 Maret 2020, barang yang diretur sudah sebanyak 35 kali ke negara asal.
"Penerima barang banyak yang kaget karena tiba-tiba harus membayar (tambahan) bea masuk sampai Rp400 ribu. Padahal, selama ini bebas-bebas saja. Akhirnya, ada yang tidak mengambil dan diretur," ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menuturkan selama Januari 2020 penerimaan negara di layanan Palembang tercatat Rp68 juta. Angka ini meningkat 26 persen menjadi Rp86 juta sejak aturan impor barang US$3 berlaku.
[Gambas:Video CNN]
Padahal, pengiriman barang luar negeri turun dari 4.340 dokumen pada Januari 2020 menjadi hanya 4.270 dokumen pada Februari 2020, dan 865 dokumen pada 1-7 Maret.
"Trennya sudah kelihatan turun, barang kiriman yang mulai berkurang itu, seperti tas, sepatu, dan baju karena pengenaan pajaknya lumayan," jelasnya.
Lebih lanjut, ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.04/2019 menyebut barang kiriman dari luar negeri yang harganya US$3 atau di atas Rp45.000 dikenakan bea masuk.
Sementara tarif bea masuk normal khusus untuk komoditi tas sebesar 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, PPH 7,5-10 persen.
Bea Cukai Palembang terus mensosialisasikan aturan bea masuk US$3 tersebut mengingat sasarannya merupakan barang kiriman biasa via pos yang dilakukan masyarakat umum, bukan kalangan importir dalam jumlah besar.
(bir)