"Stimulus kemudahan ya, apakah itu berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, pokok dan bunga, silakan saja," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (13/3).
Kebijakan ini dikeluarkan agar arus kas perusahaan tetap lancar di tengah hantaman virus corona. Dengan demikian, operasional perusahaan dapat berjalan normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani memberikan usulan kepada OJK agar perbankan mengizinkan debitur untuk membayar bunga utang terlebih dahulu sampai akhir tahun. Debitur yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan yang terdampak virus corona.
"Utang pokok bisa dibayar Desember. Ini hanya pada perusahaan yang terdampak dari virus corona supaya tidak terjadi moral hazard juga," kata Rosan.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, ia meminta pemerintah agar menyiapkan dana khusus untuk menyalurkan pinjaman kepada UMKM. Nantinya, pelaku UMKM dapat mencicil pinjamannya pada bulan keenam.
"Siapkan ada dana khusus, nanti pembayaran cicilan setelah 6 bulan," ujar Rosan.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan dua paket kebijakan fiskal untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun untuk paket kebijakan fiskal pertama dan Rp22,9 triliun untuk paket kedua. (aud/agt)