Hestu mengatakan peniadaan sementara pelayanan berlaku untuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," kata Hestu dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyampaian SPT seharusnya terakhir dilakukan pada 31 Maret 2020. Namun, Hestu menyampaikan pelonggaran batas waktu diberikan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.
"Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," tutur Hestu.
Hestu mengatakan Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.
Layanan e-filing tersebut dapat dimanfaatkan, setelah WP memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui email resmi maupun akun media sosial resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta nomor KringPajak.
"Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(chri/bir)