Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Surat ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan seluruh gubernur wajib memastikan pembayaran penuh gaji kepada buruh, meski penyebaran virus kian meluas. Gubernur juga diminta untuk mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan wabah tersebut di lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Bakal Rilis Kartu Prakerja Pekan Ini |
Sementara, perusahaan yang membatasi kegiatan usaha akibat kebijakan di daerah masing-masing demi mencegah penularan virus corona, maka pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Ia bilang seluruh kebijakan dibuat guna memininalisir penyebaran virus corona di dalam negeri. Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklaim wabah itu sebagai pandemi global.
"Kami minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait virus corona di lingkungan kerja," tutur dia.
Kemudian, gubernur juga harus menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
Terakhir, Ida juga meminta perusahaan untuk membuat rencana dalam menghadapi virus corona. Dengan demikian, risiko penularan bisa dikurangi.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)